dprd-kutim
Parlementaria

Basti Angkat Bicara Terkait Konflik Agraria di Kutim

KOTAKU, SANGATTA-Anggota DPRD Kutim Basti angkat bicara terkait permasalahan ganti rugi tanam tumbuh yang melibatkan masyarakat Kelompok Tani Karya Bersama Kecamatan Teluk Pandan dengan PT Indominco yang dilaporkan ke DPRD Kutai Timur (Kutim). Wakil rakyat berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk penyelesaian konflik agraria itu.

“Pansus Indominco itu, kalau semua fraksi setuju kami akan bentuk, karena sejak tahun 2005 sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya ditemui dalam sebuah kesempatan, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, dari pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang dimaksud merupakan lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Kami sudah minta data dari perusahaan namun pihak perusaahan tidak bisa menunjukkan,” terangnya.

Dia menyebut, permasalahan itu sudah diserahkan kepada Komisi A DPRD Kutim untuk menyelesaikan usai ditunjuk langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni.

“Pemerintah sudah menyerahkan data, saya tunggu data dari perusahaan sampai saat ini belum ada sehingga kami akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan lahan warga setempat” jelasnya.

Basti mengatakan, DPRD Kutim telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan untuk melakukan hearing.

“Baru pertama kali kami panggil, untuk fasilitas dengan pemerintah sudah 4-5 kali namun tidak ada penyelesaian begitu juga pada saat hearing, dan ini alasan kami akan bentuk Pansus,” ucapnya.

Di sisi lain, Kelompok Tani Karya Bersama menuntut lahan yang miliknya seluas 2.750 hektare, sesuai dengan SK Bupati tahun 2005.

“Tuntutan masyarakat tani itu Rp250 M sementara pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp1,8 M,” pungkasnya. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top