dprd-kutim
Parlementaria

DPRD Angkat Bicara soal Dugaan Limbah

KOTAKU, SANGATTA-Terkait adanya aduan dari kelompok tani (Poktan) perihal adanya dugaan limbah yang mencemari sungai membuat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) angkat bicara.

Adalah Leni Angriani menyatakan keprihatinannya terhadap masyarakat yang diduga terdampak jebolnya Settling Pond milik PT Indexim Coalindo Kutim.

“Harapan saya apapun yang dikeluhkan tadi itu harus difasilitasi terutama Dinas Sosial karena ini sudah termasuk bencana. Bukan sekelompok saja, tapi ini sudah ribuan orang yang terdampak,” ujar Leni Jumat (12/7/2024).

Sudah hampir satu pekan terakhir, Sungai Bay yang membentang di Desa Pengadan Kecamatan Karangan terkena pencemaran berat diduga akibat over kapasitas dari Settling Pond milik PT Indexim Coalindo.

Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan sumber air bersih, mengingat Sungai Bay merupakan andalan utama warga.

Selain itu, pencemaran ini juga menyebabkan ikan-ikan mati dan mengapung.

Legislator Partai Nasdem itu menambahkan hingga kini belum dapat memastikan Settling Pond PT Indexim Coalindo sebagai penyebab utamanya karena masih menunggu hasil laboratorium.

“Tidak bisa memvonis karena hasil lab belum keluar apakah memang termasuk indikasi pencemaran limbah atau bagaimana belum tahu,” jelasnya.

Terkait, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jimmy turut angkat bicara. Dia menegaskan permasalahan tersebut perlu dilakukan penelitian dan menemukan data valid. Karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum mengumumkan hasilnya.

“Karena pengawasannya dari pemerintah, maka tunggu dahulu pengumuman dari DLH. Memang, karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti. Jika memang itu terbukti limbah, maka pastinya perusahaan akan diberi sanski dan denda,” tegasnya. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top