dprd-kutim
Parlementaria

DPRD Kutim Ingatkan Pemkab, Seriusi Penanganan Stunting

KOTAKU, SANGATTA-DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah untuk serius menangani stunting. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II Arfan, agar kabupaten terbebas dari permasalahan itu. Menurut definisi WHO stunting merupakan gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai.

Seperti diketahui, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim telah menggelar rapat koordinasi, guna menekan prevalensi stunting. Rakor berlangsung di aula pertemuan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.

Dalam Rakor tersebut dihadiri juga oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah seperti BKKBN Provinsi Kaltim, Bappeda Kutim, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kutim, dan Dinas Kesehatan Kutim. Hadir pula Kementerian Agama Kutim, pihak perusahaan, dan 18 camat sekabupaten Kutai Timur, serta berbagai instansi yang tergabung dalam TPPS.

Terkait hal tersebut Arfan meminta tim percepatan penurunan stunting yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah bergerak cepat dan terukur.

“Pemkab harus segera melakukan pemetaan terhadap kasus anak stunting atau kerdil di Kutim, karena berdasarkan laporan prevalensi angka stunting atau gangguan pertumbuhan tubuh anak (kerdil) di Kutim sudah mencapai 27 persen,” terang Arfan, Rabu (13/7/2022).

Pemetaan itu, kata dia, bertujuan untuk melakukan penanganan yang tepat dan tepat, serta melakukan monitoring secara holistik oleh dinas terkait. “Ini harus menjadi fokus bersama,” tutur Arfan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan bahwa tujuan rakor membahas sosialisasi Surat Keputusan Bupati mengenai TPPS dan mendengar paparan terkait prevalensi stunting di Kutim yang masih cukup tinggi yakni 27 persen.

“Angkanya masih cukup tinggi, yakni 27 persen. Sementara di Provinsi Kaltim itu 22,9 hampir 23 persen,” terang dia.

Instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI, kepala daerah harus bisa menekan angka stunting hingga 14 persen secara nasional hingga tahun 2024 mendatang. Mengingat prevalensi stunting masih mengacu dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), wabup meminta agar adanya pendampingan terhadap tim pendataan.

Hal tersebut untuk memastikan angka stunting sudah sesuai dengan fakta di lapangan sebab berpengaruh terhadap cerminan daerah di mata nasional.

“Hari ini juga kami mempertegas bahwa data itu diambil dari mana, makanya tadi secara komprehensif meminta semua pemangku kebijakan sampai ke kecamatan ketika ada turun orang mendata wajib didampingi,” ujarnya.

Kemudian, untuk pemberian bantuan tunai terhadap stunting per anak bisa sebesar Rp3 juta selama enam bulan. Setelah melihat data prevalensi yang akurat, pihaknya akan menggandeng pemerintah desa dan perusahaan melalui CSR untuk memberikan dukungan terhadap keluarga dengan anak stunting.

“Tidak melihat dalam per bulannya habis berapa, tetapi Rp3 juta itu untuk kebutuhan anak seperti beli susu ataupun vitamin,” tutupnya. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top