
KOTAKU, SANGATTA-Fraksi DPRD Kutim menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2021.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna ke 16 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni. Ini merupakan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Senin (20/6/2022).
“Hari ini kamo dengar semua pandangan dari Fraksi di DPRD Kutim,” tuturnya.
Dalam paripurna tersebut juga turut hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekertaris Daerah Rizali Hadi, serta 21 anggota DPRD, kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintahan yang baik (Good Governance). Esensi ini akan dapat diwujudkan dalam praktik pemerintahan, apabila benar-benar dilakukan secara transparansi, jujur, demokratis dan responsif.
“Melalui tata cara ini pula akan mampu melakukan evaluasi secara kritis, objektif dan akurat atas kinerja setiap kegiatan, program dan kebijakan serta segenap kendala yang terjadi,” tuturnya.
Dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi ini, disebutkan bahwa setelah membaca dan mempelajari LPj Pelaksanaan APBD, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, perlu mendapatkan penjelasan untuk beberapa hal.
Di antara pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, dalam hal arus pendapatan Pemkab Kutim perlu menggali sumber-sumber pendapatan secara luas dan prinsip-prinsip dasar belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien.
“Selain itu Pemkab Kutim perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan anggaran termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu juga yang menjadi perhatian adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Pemkab Kutim mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim.
Terakait predikat WDP beberapa fraksi berpendapat, Pemkab Kutim wajib memiliki kemampuan mengelola APBD secara dinamis sehingga dapat memaksimalkan pencapaian keuangan termasuk dalam pelaporan serta memaksimalkan pengawasan langsung secara berkala terhadap OPD sebagai penerima anggaran.
Terlepas dari itu, seluruh fraksi mengapresiasi beberapa langkah pemerintah dalam pembangunan di Kabupaten Kutim. Salah satunya Pemkab Kutim berhasil meraih prestasi dengan memperoleh penghargaan dalam Implementasi Program Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa program unggulan lainnya yang sudah berjalan maupun sedang berjalan. (*/advertorial)
