dprd-kutim
Parlementaria

DPRD Kutim Setujui Perubahan Peraturan Tatib

KOTAKU, SANGATTA-Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kutai Timur (Kutim) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib, disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna ke-20, Rabu (21/7/2022).

Sebelum mendengarkan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan bahwa tata tertib (Tatib) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD.

Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan sejumlah poin dalam isi peraturan tatib namun tetap didasari oleh Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi dan kabupaten juga kota.

Selanjutnya dalam penyampaian Bapemperda oleh Hasbulah Yusuf, dikatakan bahwa berdasarkan tugas dan wewenang Bapemperda maka perannya dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi itu menjadi hal penting termasuk dalam mengkaji peraturan yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.

“Tatib DPRD Kabupaten Kutim merupakan salah satu bentuk peraturan yang juga memerlukan perhatian Bapemperda, sehingga perubahan dari tatib dalam rangka mengikuti perkembangan regulasi yang ada serta menyesuaikan dengan situasi kondisi dan kebutuhan DPRD Kutim merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bapemperda,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, usulan ini berdasarkan masukan dari tiga Fraksi di DPRD Kutim. Masing-masing Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan, dan atas perintah Ketua DPRD Kutim. Maka perubahan tatib DPRD Kutim dengan maksud menyesuaikan perkembangan kebutuhan, telah dilakukan pembahasan oleh Bapeda dan dalam tahap akhir yaitu meminta persetujuan agar dapat ditetapkan atau disahkan.

“Perubahan tatib ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menata kembali Kabupaten Kutim untuk semua melalui penguatan lembaga legislatif,” ulas dia.

Dari hasil rekomendasi Biro Hukum Pemprov Kaltim maka terdapat beberapa bagian yang mengalami perubahan redaksional, penambahan dasar hukum, perubahan nomor pasal, hingga perubahan ayat. Semua perubahan telah disesuaikan dengan aturan hukum yang sejalan khususnya Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018.

“Kami berharap perubahan tatib akan menjadikan DPRD Kutim lebih baik dan lebih progresif,” harapnya. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top