dprd-kutim
Parlementaria

Faizal Rachman Sosialisasikan Pasal Perbup Ketenagakerjaan di Dapil IV

KOTAKU, SANGATTA-Faizal Rahman kembali menyambangi wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Perda (Sosperda) Kabupaten Kutim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kutim, untuk menyebarluaskan Perda yang telah diketok bupati.

Agar pelaksanaan Perda ini maksimal bagi masyarakat,” tuturnya, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa Perda tersebut dilengkapi 42 Pasal, yang memiliki tujuan untuk melindungi tenaga kerja di Kutim.

Seperti diketahui, isi dari Pasal 5 Nomor 3 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan, pemagangan, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan Perbup.

Selanjutnya, Pasal 8 ketentuan mengenai tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 diatur dengan Perbup.

Kemudian, Pasal 9 ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat 3 diatur dalam Perbup.

Pasal 13 lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, diatur dengan Perbup.

Selanjutnya, Pasal 14 mengenai tata cara dan pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatur dalam Perbup.

Pasal 16 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja diatur dengan Perbup.

Kemudian Pasal 19 ketentuan lebih lanjut tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya diatur dengan Perbup.

Pasal 24 ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan, dan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dengan Perbup.

Serta Pasal 38 ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Perbup.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam Perda tersebut juga mencantumkan pasal yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutim.

Dari perencanaan tenaga kerja daerah, menyediakan informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, melaksanakan penyaluran, penenmpatan dan perluasan lapangan kerja.

“Ini merupakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, termasuk melaksanakan pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro kepada instansi dan perusahaan, dan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” pungkasnya. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top