dprd-kutim
Parlementaria

Fraksi PPP DPRD Kutim Setujui Dua Raperda Penting

KOTAKU, SANGATTA-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui dan sepakat akan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Pandangan Fraksi PPP tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim Rizali Hadi.

Dalam pandangan umum yang disampaikan Imam Turmudji terkait dua Raperda tersebut, Fraksi PPP mengharapkan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan bisa menjadi pijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dengan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

“Dengan adanya regulasi tersebut maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transafaran,” tegas Turmudji.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PPP juga mengingatkan eksekutif tetap menggunanakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di pedesaan termasuk kecamatan terjauh. Itu karena daerah pedesaan tersebut belum terjamah pembangunan yang merata. Ia juga menyarankan eksekutif, penggunaan keuangan daerah lebih diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Salah satunya pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022 harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran serta memperhatikan aspek hukum yang berlaku dalam perundang-undangan. Dengan adanya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini, fraksi kami berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal. Sehingga apa yang didengungkan bupati dan wakil bupati “Menata Kembali” bisa benar-benar terlaksana secara filosofi dan relistis, bukan sekedar kalimat tanpa arti bagi masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya berkenaan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda No 10/2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, Fraksi PPP menyarankan untuk mengikuti regulasi Pasal 56 ayat 3 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa dalam hal rancangan perturan daerah mengenai perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberpa materi perlu disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penjelasan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda tersebut.

“Regulasi ini nantinya harus didasari dengan perubahan dalam Perda yang berorientasi peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme dan integritas moral, serta harus bertujuan dalam efisiensi sisi anggaran yang disesuaikan dengan program prangkat daerah namun tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya, sehingga dapat dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara Undang-Undang,” tuturnya kemudian

Fraksi PPP juga menyarankan kepada eksekutif untuk melakukan kontrol dan supervisi yang ketat terkait peranan seluruh perangkat daerah serta perlu ada kebijakan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif terkait kebijakan anggaran dengan transparansi dan fungsi kedinasan. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top