dprd-kutim
Parlementaria

Ini Catatan Pansus soal Raperda APBD

KOTAKU, SANGATTA-Sejumlah catatan penting diajukan oleh Pansus Sayid Anjas. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan beberapa catatan itu dalam Rapat Paripurna ke-18 tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis, (14/7/2022).

Dalam rapat yang dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tersebut, Anjas menyebut catatan itu perlu disampaikan kepada pemerintah, di antaranya dalam mekanisme pembayaran gaji ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan.

“Agar lebih cermat dan teliti dan supaya tidak terjadi kesalahan yakni kelebihan bayar,“ ungkapnya.

Selain itu, lanjut ia, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, agar dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, terkait jumlah piutang pajak dan retribusi, Pansus juga meminta agar pemerintah melalui OPD terkait terus mengupayakan pembayaranya.

“Terkait aset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera lakukan sertifikasi guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut,” pungkasnya. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top