dprd-kutim
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kutim Raih WTP

KOTAKU, SANGATTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali menorehkan prestasi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penghargaan bergengsi ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim.

Ketua DPRD Kutim Joni mengapresiasi capaian predikat tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, apresiasi sekali predikat WTP atas LKPD Kabupaten Kutim tahun 2023,” kata dia.

Ia berharap transparansi dalam penyusunan APBD sekaligus pelaksanaannya semakin baik dan stabil.

“Kami harapkan pak bupati bisa memacu kinerja OPD-OPD, sehingga WTP bisa diraih tahun mendatang,” imbuhnya.

Dia turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Pemkab Kutim dan auditor BPK yang bekerja maksimal mengaudit tata kelola keuangan.

Menurut Politisi Partai Persatiuan Pembangunan ini, opini WTP yang diberikan BPK RI menandai pengelolaan keuangan yang telah dilakukan jajaran Pemkab Kutim sudah baik, transparan dan telah dijalankan secara akuntabel.

“Harapan semua, pengelolaan keuangan yang sudah baik mampu mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kutim sekaligus bisa mewujudkan Kutim lebih baik lagi dan sejahtera,” ucapnya.

Adapun predikat tersebut disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Jumat (3/5/2024).

Dalam momentum itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif turut menyaksikan penyerahan penghargaan ini.

Terkait itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Kutim.

“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” ujar Agus.

Kendati terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Agus menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top