KOTAKU, SANGATTA-Tingginya kasus kekerasan dan pelecahan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur (Kutim), melatarbelakangi tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kutim kian giat untuk melegalkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Perda.
Ketua Pansus Fitriyani berupaya untuk menjadikan rancangan ini menjadi Perda, bahkan ditargetkan rampung tahun.
Sehingga, kebutuhan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak-anak dapat terkomodir dengan baik.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, benar saja kasus yang menimpa perempuan dan pelecehan anak sedang tinggi.
Maka itu saya ingin Raperda ini bisa cepat sah,” harap anggota DPRD dari Fraksi PPP itu di sela aktivitasnya, Senin (21/11/2202).
Fitriyani yang tergabung dalam Komisi A DPRD Kutim ini juga menyebut sejauh ini progres Raperda masih berlanjut.
Dan, progresnya telah mencapai 60 persen. Sehingga ia yakin tahun ini akan segera sah.
“Saya merasa Raperda ini vital dan penting. Kami sudah berupaya agar dapat gol,” tuturnya.
Kata dia, Raperda itu akan terus dikawal. Sejauh ini pihaknya telah melaksanakan beberapa proses.
Seperti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi wanita, hingga melaksanakan studi tiru, serta menyambangi Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Doakan saja ini bisa selesai, sehingga perempuan dan anak di Kutim dapat terlindungi,” pungkasnya. (*/advertorial)