KOTAKU, SANGATTA-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama mitra kerja melakukan studi banding dan konsultasi ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) ke Kota Makassar.
Diungkapkan oleh anggota DPRD Kutim Yan, yang turut serta dalam rombongan itu mengatakan kunjungan kerja dilaksanakan selama dua hari.
Agenda ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, sekaligus referensi terkait Perda yang diketahui, sudah diterapkan lebih dahulu di kota tersebut.
“Di antara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.
Selama kunjungan kerja tersebut, dia bersama kelima anggota Pansus lainnya, termasuk perwakilan dari DPPA Kutim, mengaku mendapatkan informasi yang cukup banyak dan bisa menjadi salah satu rujukan yang dapat diterapkan dalam Raperda yang baru saja disosialisasikan kepada masyarakat.
Pansus ini baru-baru saja melakukan sosialisasi di Kecamatan Sangkulirang. Sehingga, saat ini Raperda itu sudah masuk tahap finalisasi.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap, nantinya dalam setiap proses pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, mampu mengakomodir dan membagi secara adil kontribusi yang diberikan, baik kepada kaum laki-laki dan perempuan.
“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan saja, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” ungkap Yan.
Sebelumnya, anggota Pansus Pengarustamaan Gender, Fitriyani juga menggantungkan banyak harap dengan Raperda ini.
Dia menginginkan kesetaraan gender dapat segera direalisasikan agar mampu melindungi kaum wanita.
“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi tonggak untuk menguatkan pencapaian kesetaraan dan keadilan gender, khususnya kaum perempuan,” harap Fitri. (advertorial)