KOTAKU, SANGATTA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni memimpin langsung Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024, Kamis, (11/7/2024).
Membahas perihal persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Struktur APBD berdasarkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi catatan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dari APBD yang tertera, TA 2023 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Rp 1,7 triliun.
Menurutnya hal ini disebabkan oleh penyerapan belanja yang tidak maksimal. Pihaknya menilai hal ini dipicu atas kelemahan rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan, sumber daya manusia, jumlah dan kualitas relatif terbatas, frekuensi penggantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu besar, dan Pilkada, tambahan alokasi DAK di tengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, serta proses pelaksanaan lelang meliputi gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim.
“Sedangkan menumpuknya realisasi belanja daerah akhir tahun, utamanya disebabkan karena pembayaran pekerjaan belanja modal yang pelunasannya dilakukan setelah pekerjaan selesai,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya hal ini juga disebabkan oleh sisa hutang yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp189 miliar.
Dia juga menyayangkan adanya alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien. Seperti belanja Bimtek Rp230 miliar, belanja perjalanan dinas sebesar Rp433 miliar, belanja barang habis pakai Rp949 miliar.
“Porsi anggaran tersebut relatif tinggi sehingga seharusnya dirasionalisasikan, agar porsi anggaran dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan dapat secara efektif mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pinta Politisi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim, maka, lanjutnya, dapat disampaikan kesimpulan dan saran. Pihaknya memberi sejumlah poin masukan.
“Sehubungan tingginya angka Silpa, maka dapat disampaikan beberapa saran, dari sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi,” terangnya.
Sehubungan dengan telah terbitnya surat bupati, mengenai Rencana Aksi Pemerintah Kutim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kutim TA 2023, 30 April 2024, maka dia berharap agar semua pihak terkait dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab.
“Serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.
Poin berikutnya, Pansus juga meminta Pemkab mampu mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang. (advertorial)