dprd-kutim
Parlementaria

Paripurna ke-31, Pemkab Paparkan KUA-PPAS Tahun Depan

KOTAKU, SANGATTA-Dalam Rapat Paripurna ke-31 tahun sidang III masa persidangan 2023/2024, yang digelar, Kamis (11/7/2024), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memaparkan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Agenda tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim di Bukit Pelangi, malam hari. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni, serta didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, juga dihadiri oleh 17 anggota DPRD, pimpinan OPD, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan komponen utama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Sejumlah poin penting disampaikan di hadapan peserta sidang.

Politisi PKS itu menyampaikan berdasarkan data yang disampaikan, total Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 mencapai Rp8,9 triliun.

Dengan rincian pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp906 miliar, pendapatan transfer Rp8 triliun.

“Sementara belanja daerah tahun depan direncanakan Rp8,935 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,7 triliun ,belanja modal Rp3,1 triliun serta belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan perihal pelaksanaan penganggaran APBD ini berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 20/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Adapun aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD 2025 adalah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” tambahnya.

Orang nomor satu di Kutim ini juga menyebut SIPD digunakan sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kutim,” sambungnya.

Sebagai rencana keuangan, lanjut Ardiansyah, pemerintahan Kabupaten Kutim akan mendiskusikan dan menyetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Kutim. Dengan tujuan untuk menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat.

“Termasuk juga berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah,” tegas dia. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top