KOTAKU, SANGATTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024, Kamis, (11/7/2024) malam.
Agenda yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu membahas perihal persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kegiatan ini lanjutan dari rangkaian paripurna sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Nampak, paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta unsur Forkopimda Kutim.
Dalam perjalanan rapat, Ketua DPRD Kutim Joni, sempat menunda rapat, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuorum atau 50 persen plus satu. Adapun peserta rapat yang hadir hanya mencapai 17 orang dari total 40 anggota DPRD.
“Dengan hanya dihadiri 17 anggota DPRD, maka rapat saya skors selama 30 menit,” ujar Joni mengetuk palu.
Berdasarkan tata tertib yang DPRD Kutim terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam rapurna minimal 2/3 jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam pasal yang disampaikan bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota kuota dewan yang hadir sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf A, selanjutnya pasal 4 apabila forum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan jangka waktu paling lama satu jam.
Selanjutnya ayat 5 disampaikan apabila akhir waktu penundaan rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 4 maka bisa menunda rapat tiga hari sampai waktu ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah, berkaitan dengan hal itu ayat 7 apabila setelah penundaan sebagaimana ayat 5 tidak terpenuhi sebagaimana ayat 2 huruf C maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten kota dan pimpinan fraksi.
Setelahnya, Joni melanjutkan rapat dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023, yang disampaikan oleh Ketua Pansus Faizal Rachman.
Ada sejumlah catatan penting untuk pemerintah selaku penyelenggara APBD yang disampaikannya.
“Struktur APBD berdasarkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi catatan,” ungkapnya.
Sejumlah catatan itu diungkapkan langsung saat penyampaian finalisasi rapat panitia khusus (Pansus) oleh Ketua Pansus Faizal Rachman yang memberi lima poin catatan penting, serta disampaikan langsung dihadapan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta jajaran. (advertorial)