
KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, Selasa (31/8/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mewakili Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono dalam keterangan persnya, Kamis (1/9/2022) menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan dua terduga pelaku.
“Masing-masing berinisial SN (38), NR (51),” kata dia.
Diterangkan, bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar di jalan poros Sangatta–Bontang. Informasi itu ditindak lanjuti oleh Tim Unit III Tipidter Polres Kutim dan mendapati kendaraan roda empat yang dikendarai SN dengan gelagat mencurigakan. Benar saja setelah ditemukan delapan jirigen yang berisi BBM jenis sola. Rencananya akan diantar kepada NR.
Tak butuh waktu lama Tim Unit III Tipidter Polres Kutim yang dipimpin IPDA Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang ditampung di kediaman NR sebanyak kurang lebih dari 5 ton solar.
“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan kendaraan jenis roda empat yang digunakan untuk mengangkut telah diamankan di Polres Kutim untuk diproses lanjut,” tutupnya. (*)

