dprd-kutim
Hukum

Polres Kutim Ringkus Terduga Pelaku Judi Online

KOTAKU, SANGATTA-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, meringkus terduga pelaku judi online berinisial (TB), (KI), dan (BN) di Jalan Dayung Warung Kopo Mbah di Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 22.15 Wita.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Sabtu (20/8/2022) Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mewakili Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara, mengatakan penangkapan terduga pelaku judi jenis togel online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Kutim bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan tiga orang (TB), (KI), dan (BN) yang berada dalam sebuah warung, saat dilakukan penangkapan oleh Tim dan dicek HP milik salah seorang yang terduga pelaku terdapat akun togel online beserta transaksinya saat itu,” terangnya.

Kini ketiganya beserta barang bukti milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar Rp225 ribu telah diamankan di Polres Kutai Timur dan yang terduga pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “judi online” agar segera melapor kepada kepolisian.

“Diimbau kepada seluruh warga tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke Bhabinkantibmas, polsek atau polres,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top