
KOTAKU, SANGATTA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang selama ini diperjuangkan DPRD Kutai Timur (Kutim), nyatanya hingga kini belum membuahkan hasil.
Seperti yang dijelaskan anggota DPRD Yan Ipui. Dia menyebut hingga kini belum ada informasi secara menyeluruh mengenai pembaharuan rancangan tersebut.
Dia mengatakan, sebelumnya Raperda mengenai Ketertiban Umum itu sudah dirancang dan wacananya akan segera diterapkan, namun hingga saat ini, melihat fakta dari lapangan masih ada penertiban signifikan yang belum dimasukkan dan poin-poin mengenai penertiban yang diajukan, padahal dianggap tidak cocok dengan kondisi yang terjadi.
“Sejauh ini belum dibahas secara menyeluruh, apalagi saat ini ‘kan baru rancangan,” tuturnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dia mengakui sebelumnya memang disampaikan, akan tetapi melihat gambaran tersebut, Yan merasa belum adanya perubahan.
“Karena awalnya dari Satpol PP tujuannya hanya memperbaharui saja, apalagi kami memang sudah punya Perda 2003 atau 2007,” sambung Yan.
Dia juga mengungkapkan bahwa pengusulan perbaikan Perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah, namun Yan menilai pelaksanaan itu belum dilakukan secara tuntas.
Menurut Yan, Raperda tersebut tidak perlu dikerjakan terburu-buru karena diperlukan langkah matang mengingat penertiban yang maksimal yang dibutuhkan.
“Misalnya sektor lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya, sehingga adanya riset yang menyeluruh supaya tidak ada lagi aspek yang terlupakan,” tegasnya. (advertorial)
