dprd-kutim
Parlementaria

Tidak Sesuai Target, Anggota Komisi B Sebut Serapan APBD Lamban

KOTAKU, SANGATTA-Sebelum dilaksanakannya Rapat Paripurna ke-30, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, menggelar rapat finalisasi hasil kerja di ruang Hearing, Kamis (11/7/2024) siang.

Turut hadir pula anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) David Rante yang menyebut rapat tersebut membahas perihal penyerapan APBD Kutim yang dinilai lamban. Sejumlah poin dia paparkan.

“Pertama, pembahasan APBD itu terkesan lambat sekali, sehingga akhir tahun malah dikebut dan terkesan buru-buru,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hal ini kata dia, menjadi salah satu pemicu lambannya penyerapan APBD Kutim. David juga mengatakan keterlambatan realisasi APBD ini disebabkan oleh proses pelaksanaannya yang belum maksimal.

“Ada beberapa pemicu yang menimbulkan keterlambatan penyerapannya. Hal itu terkendala diproses pelaksanaannya,” tambahnya.

Padahal, menurutnya saat ini progres itu lebih mudah dilaksanakan. Salah satunya via online. Mengingat, sistem ini merupakan salah satu cara untuk meminimalkan dan dapat mencegah permasalahan tersebut.

“Sebenarnya saat ini bisa dilakukan lebih mudah, bisa via online juga, supaya bisa lebih menekan masalah-masalah seperti ini. Tetapi saya tidak tahu pasti, apakah masalahnya ini dari sisi SDM atau sistem itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga menyebut terkait dengan tender yang juga sedikit-banyak berpengaruh dengan proses teknis penyerapan APBD. Pasalnya, APBD dapat mencakup keseluruhan, sehingga, permasalahan proses tender itu menurutnya hanya perihal teknis.

“Kalau soal pelaksanaan seperti pihak ketiga kan ada kontrak lama pekerjaan dan seterusnya, tapi yang lain seperti silpa beberapa OPD tidak terlaksana sesuai perencanaan, contohnya anggaran untuk penambahan jumlah SDM,” tutur David.

Menurut ia, hal itu tidak terealisasi karena kuotanya tidak terpenuhi. Ia mencontohkan proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mencapai target.

“Misal tahun 2023 ditargetkan seribu, namun yang diterima hanya enam ratus saja, otomastis ini memicu Silpa, karena itu tidak mencapai target,” jelasnya.

Penyebab Silpa lainnya, David menyebut persoalan hutang yang tersisa. Mengingat tenggat waktu dan juga berkaitan dengan jumlah SDM. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top