dprd-kutim
Parlementaria

Ketua DPRD Joni Pimpin Rapat Paripurna ke 21

KOTAKU, SANGATTA-Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni memimpin Rapat Paripurna ke 21, dengan menutup Masa Persidangan ke II dan Membuka Masa Sidang ke III, yang dilaksanakan Senin (13/5/2024).

Turut hadir Sekretaris DPRD (Sekwan) Juliansyah, juga anggota DPRD. Tak hanya itu, Paripurna juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim Poniso Suryo Renggono serta beberapa OPD juga tamu-tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Joni menyebut rapat ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim yang secara resmi menandatangani agenda penutupan Masa Persidangan ke-ll dan pembukaan Masa Persidangan ke-Ill tahun 2023/2024.

Agenda dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari Sekwan Juliansyah. Ketua DPRD Kutim Joni menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD Kutim masa sidang ke ll secara resmi ditutup, dan membuka masa sidang ke Ill tahun sidang 2023/2024.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kutim agar lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRD, terutama pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Juliansyah menerangkan perihal pencapaian maupun kegiatan yang terlaksana dalam masa sidang II.

DPRD Kutim telah mengesahkan satu Perda mengenai Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutim yang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21/2023, tertanggal 17 Oktober 2023.

Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa Undang-Undang. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.

Tak hanya itu, rujukan lainnya juga didasari oleh Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top