dprd-kutim
Parlementaria

Pemkab Kutim Dorong Pembahasan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke 22

KOTAKU, SANGATTA-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten memberi tanggapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna ke 22 yang digelar, Senin (13/5/2024).

Yang isinya berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera melaksanakan pembahasan bersama-sama dengan pemerintah.

“Adapun Raperda yang kami ajukan untuk dimohonkan pembahasannya tersebut didasarkan beberapa urgensi, yakni dengan sejalannya laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini menyebabkan risiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi,” terangnya.

Dengan itu, lanjutnya, maka diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.

Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberkan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah saja, tetapi harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif,” ulas dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa untuk mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sangat vital.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf E dan Lampiran Undang- Undang Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan pula bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemkab adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Urusan ini menjadi prioritas pemkab, mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya.

Oleh karena itu kami berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat,” tambahnya.

Terutama, kata dia, dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak.

Juga, dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kutim serta perkembangan regulasi, maka Perda Kutim Nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.

“Dengan adanya Perda tentang Ketertiban Umum ini diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat, dinas teknis, dan instansi terkait lainnya, dalam melaksanakan tupoksi yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas dia.

Rapat Paripurna ke 22 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos yang menyambut baik tanggapan yang dipaparkan oleh pemerintah daerah. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top