
KOTAKU, SANGATTA-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum (PU) terkait dua buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Rencana Peraturan Daerah tentang Keteriban Umum.
Penyampaian tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/5/2024).
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya dan mendukung rencana pemerintah daerah tersebut untuk mendukung laju pembangunan daerah.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan melalui empat poin pandangan umum yaitu dukungan dan apresiasi, peningkatan infrastruktur dan SDM, sosialisasi dan edukasi, serta koordinasi dan kolaborasi.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh insiatif Bupati Kutai Timur dalam merumuskan Raperda ini, yang merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting nyawa masyarakat,” ungkap Faizal Rahman.
Ia juga menyebut Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, dalam bidang pemadam kebakaran dan dan penyelamatan sehingga dibutuhkan investasi dalam peralatan canggih, serta pelatihan berkala bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Ada pun pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap raperda ketertiban umum, pihaknya juga ingin menggarisbawahi jangan sampai dengan dalih ketertiban umum.
“Jangan sampai Pemkab Kutim mencederai hak asasi manusia maupun hak demokrasi yang dimiliki warga,” pintanya.
Oleh karenanya, lanjut ia, pandangan umum terhadap Raperda tersebut disampaikan dalam empat poin pandangan umum yaitu keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, pelatihan aparat penegak hukum, penilaian dan revisi berkala, serta peran aktif masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM.
Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ujar Faizal.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
“Kami yakin dengan adanya peraturan yang jelas dan menjamin hak-hak warga, kabupaten ini akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” tutupnya. (advertorial)
