
KOTAKU, SANGATTA-Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur memberikan pandangan umum (PU) terkait dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Ketertiban Umum, dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Leni Anggriani mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menyampaikan pandangan umum.
“Kebakaran merupakan musibah yang sering terjadi di pemukiman penduduk terutama musim kemarau, begitu juga dengan lahan kosong.
Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pemukiman padat penduduk menjadikan kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ungkap dia.
Sementara itu, lanjut dia, anggota pemadam kebakaran juga kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ketersediaan alat dan juga personel. Untuk itu, ia menyampaikan bahwa penting bagi Kutai Timur (Kutim) memiliki perda yang mengatur khusus mengenai bahaya kebakaran dan pencegahannya.
“Terutama pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya,” imbuhnya.
Fraksi AKB memandang jika Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam.
“Sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan bersama” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama ia pun melanjutkan pandangan umum tentang Raperda Ketertiban Umum. Menurut Fraksi AKB, upaya mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.
Antara pemerintah dan setiap warga negara, yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD.
“Raperda Ketertiban Umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujar Leni.
Dia menuturkan jika Raperda Ketertiban Umum yang diusulkan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah dan hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban umum dari berbagai macam perilaku negatif yang dapat terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.
Terakhir, perempuan berhijab ini menyampaikan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui pansus. (advertorial)
