
KOTAKU, SANGATTA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutai Timur (Kutim), tentang Perlindungan Perempuan semakin digeluti. Hingga saat ini panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut telah membahas setiap pasal .
Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar menyebut dengan digulirkannya Raperda Perlindungan Perempuan, dapat bermanfaat secara konkret bagi masyarakat. Mengingat, rentetan kasus yang menimpa perempuan di Kutim kerap kali terjadi.
“Pembahasan internal pansus sudah berjalan beberapa kali. Bahkan kami sudah membahas pasal per pasal,” terangnya.
Kata dia, Raperda ini cukup serius, karena dapat mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Termasuk segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan yang bisa terjadi di ruang publik maupun pribadi.
“Perda ini sangat dinantikan dan dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan perempuan, khususnya di Kutim. Ada berbagai kasus di Kutim di antaranya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga eksploitasi. Nah ini yang kami harap bisa turun bahkan tidak ada lagi kasus serupa,” harap Bendahara Partai Golkar Kutim itu.
Asti mengatakan Pansus telah menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perihal pembahasan poin penting Raperda itu.
“Terakhir, kami rapat dengan OPD terkait dan Kamis nanti agendanya publik hearing dengan semua organisasi peremupuan yang ada di Kutim,” tutup perempuan berhijab itu. (*/advertorial)
