dprd-kutim
Parlementaria

Pansus SKPD Kutim Sambangi Biro Organisasi Kaltim

KOTAKU, SANGATTA-Peraturan Pemerintah terkait susunan perangkat daerah secara umum mengalami perubahan, sehingga sudah sepatutnya jika aturan hukum yang berada di bawahnya juga mengalami perubahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengusulkan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutim.

Atas peraturan itu, anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi menegaskan, menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baru saja, kata Basti, timnya bertandang ke Biro Organisasi Pemprov Kaltim. Hal itu bertujuan untuk membahas Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Raperda usulan pemerintah dan saat ini tengah dibahas oleh Pansus DPRD.

“Iya kami Pansus perubahan Perda No 10 tahun 2016,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Pansus ini berupaya untuk mengoptimalkan fungsi satuan perangkat daerah, maka, lanjut ia, pengkajian terus dilakukan sehingga jika terjadi perubahan susunan, merupakan kewajaran.

“Perkembangan dunia birokrasi adalah hal yang tidak mungkin dihindari, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang juga berbarengan dengan kepentingan pemerintah, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas dia.

Apalagi, imbuhnya, jika terjadi perubahan regulasi tingkatan di atas peraturan daerah sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hirarki perundang-undangan maka peraturan daerah yang menjadi bagian dalam hirarki perundang-undangan juga akan mengalami penyesuaian.

“Itu lah, masalah pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga merupakan hal yang sangat penting dalam menata pemerintahan Kabupaten Kutim yang lebih baik,” tegas politisi PAN itu.

Menurutnya, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka Pemkab Kutim memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta memiliki tanggung jawab penuh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sehingga diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan mengikuti perkembangan zaman,” kata Basti sapaan akrabnya. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top