dprd-kutim
Parlementaria

Agusriansyah Dorong Tenaga Kerja Lokal Diberdayakan

KOTAKU, SANGATTA-Baru saja DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, aturan ini belum sepenuhnya mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di perusaahan di Kutim.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim Agusriansyah, Minggu (19/6/2022). Ia mengatakan aturannya lebih condong kepada pemerintah pusat.

“Kami sengaja belum menentukan secara spesifik, sambil menunggu PP (Peraturan Pemerintah) terkait TKA,” ujarnya.

Di sisi lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar perusahaan yang sedang atau akan berinvestasi di Kutim dan menggunakan TKA , agar bisa secara kooperatif melaporkan kepada pemerintah daerah agar terdaftar, dalam hal ini ke Disnaker Kutim.

“Karena dalam UU Omnibuslaw memang ada poin yang memudahkan TKA untuk masuk, akan tetapi tenaga kerja lokal tidak boleh diabaikan,” tutur Agusriansyah.

Dia menambahkan, hal tersebut tidak diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan dituangkan dalam Perda Ketenagakerjaan. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top