dprd-kutim
Parlementaria

Anggota DPRD Dapil IV Sosper Ketenagakerjaan

KOTAKU, SANGATTA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kecamatan Sangkulirang.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kutim Faizal Rachman dalam sela-sela kegiatannya di Halaman Helypad, Bukit Pelangi, Kamis (3/10/2022) malam.

Dia mengatakan sosialisasi yang dilakukan di Kutim untuk melindungi pencari kerja sesuai Perda No 1/2022.

“Jadi Perda ini memiliki beberapa tujuan, yang pertama pemberi kerja itu paling tidak memberikan porsi 80 persen kesempatan kerja bagi tenaga lokal.

Kedua, dalam Perda itu memberikan tugas kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan perencanaan pengelolaan terkait ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, Faizal Rachman juga menyampaikan agar yang akan mencari kerja perlu melapor Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu, tercatat dalam data pencari kerja.

“Jadi semua pengelolaan dan masyarakat Kutai Timur, kalau akan mencari kerja melapor dinas, supaya dinas punya satu data terkait pencari kerja,” ulasnya.

Pun begitu dengan perusahaan yang ada di Kutim yang membuka lowongan kerja, diwajibkan melaporkan dinas terkait. “Jadi pencari kerjanya satu data dan lowongannya yang ada di Kutim juga sinkron,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Faizal Rahman berharap agar Perda ini bisa diikuti dan bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di Kutim.

Dalam Perda disebut kewajiban pemerintah untuk menyiapkan Balai Latihan Kerja. Kutim pun telah memiliki lembaga pelatihan tersebut.

“Tinggal bagaimana hal itu dibicarakan oleh pemerintah dengan DPRD untuk mendukung kegiatannya,” imbuh Politisi PDI Perjuangan itu. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top