
KOTAKU, SANGATTA-Menyikapi pendapat akhir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman sependapat untuk berpedoman dengan usulan anggota DPRD dalam pengambilan kebijakan tahun yang akan datang.
Hal itu diketahui saat Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim TA 2021, dalam Sidang Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis, (14/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terima kasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi di DPRD Kutim selama proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Masing-masing Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.
“Segala saran, koreksi, imbauan dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah disimak bersama, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2021 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemkab Kutim telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun laporan keuangan TA 2021, sehingga akun-akun yang disajikan dalam dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI.
Selain itu, lanjutnya pemerintah juga akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK-RI baik dari sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan rencana aksi (Action Plan), sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
“Kami Pemkab Kutim mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 menjadi Perda,” ucapnya.
Dia juga berharap setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ditetapkan menjadi Perda, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan upaya tersebut, diharapkan tahun anggaran berikutnya pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Joni menaruh harap, kerja sama yang terjalin dengan kondusif selama ini semakin meningkatkan kualitas hubungan eksekutif dan legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi dalam melaksanan pembangunan di Kutim.
“Saya berharap semua yang diperjuangkan dapat bermanfaat, agar dampaknya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*/advertorial)
