
KOTAKU, SANGATTA-Bencana banjir sempat menerjang Kutai Timur (Kutim), Maret 2022 lalu. Hal ini tentu merugikan banyak pihak, terutama masyarakat terdampak.
Seperti diketahui, puluhan ribu Kepala Keluarga (KK) menjadi korban banjir. Tidak hanya di Sangatta saja, melainkan juga menerjang sejumlah kecamatan seperti Bengalon.
Terkait itu, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menganggap pemerintah kabupaten lamban dalam upaya mengambil keputusan tanggap darurat banjir.
Apalagi, kata Faizal, Pemkab Kutim telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Bupati, mengenai alokasi pertanggungajawaban terhadap APBD termasuk penggunaan bantuan tidak terduga (BTT).
Perbub itu dikeluarkan berdasarkan instruksi PP No 12/2019 dan Permedagri No 77/2020.
“Harusnya pemerintah bisa bergerak lebih cepat, karena ada Perbup yang sudah menaungi,” jelasnya ditemui, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, dalam APBD 2022, pemerintah kabupaten pun telah mengalokasikan BTT sebesar Rp15 miliar, namun hingga Oktober baru teralisasi sekira Rp4 miliar.
Selain itu, guna mengatur tata kelola pengunaan, pemerintah kabupaten juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur cara pengganggaran dan penggunaan dana tersebut.
“Maka harusnya jika dalam aksi tanggap darurat sesuai aturan yang tertuang dalam Perbub, 1 x 24 jam dana itu bisa keluar,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia pun mendorong dikaji teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa dilaksanakan menggunakan APBD Perubahan.
“Selain itu, DPRD nanti juga akan mengkaji ulang dalam penanganan pascabanjir terhadap masyarakat yang terdampak, maka sebelumnya, Bappeda mesti mengkajinya terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/advertorial)
