
KOTAKU, SANGATTA-Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 seharusnya dapat segera dilaksanakan. Mengingat saat ini seluruh data telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rahman. Ia meminta agar dalam proses pengesahanya bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Saat ini kan semua sudah pakai SIPD, itu kan data mengalir mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RAPBD dan APBD semuanya sudah terprogram dalam sistem tersebut, jadi sebisa mungkin dibahas cepat,” pintanya.
Nantinya, lanjut dia kemudian, dalam proses pembahasan APBD tahun 2023 hanya bersifat mencocokan dengan program yang masuk dan ditetapkan melalui RKPD hingga proses akhir yaitu APBD, sehingga, proses pembahasannya tidak begitu alot.
“Kalau itu sudah selesai, segera konsultasi dan pengesahan, dan saya berharap Januari 2023 itu (APBD) sudah bisa mula,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 tahun 2014 Pasal 391. Tertulis, pemerintah daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel dan sudah mulai digunakan pemerintah daerah. (*/advertorial)
