dprd-kutim
Parlementaria

Fraksi Golkar Setujui Dua Raperda dengan Sejumlah Catatan

KOTAKU, SANGATTA-Seluruh Fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum (PU) terkait dua rencana peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-23 di gedung DPRD, Selasa (14/5/2024). Termasuk juga yang dilakukan oleh Fraksi Golkar.

Raperda meliputi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

Adapun pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Kutim melalui Arang Jau mencakup beberapa poin penting.

“Kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat, baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan.

Maka dari itu peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran, melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat ,tepat dan terukur,” ujarnya.

Kesiapsiagaan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa. Penanggulangan kebakaran dapat ditangani dengan tepat.

“Terlebih bila didukung oleh keakuratan peta situasi, sumber daya manusia yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap dia melanjutkan.

Ia pun menyampaikan bahwa pemerintah daerah hendaknya memperbarui Mapping atau pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodik.

Menurutnya, pelaksanaan penganggulangan kebakaran sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya Fraksi Golkar memberikan saran dan masukan.

“Dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat hendaknya disosialisasikan, tidak hanya masyarakat kota dan kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa.

Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial,” ulasnya.

Kesigapan dalam menanggulangi bahaya kebakaran, kata dia, perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar dalam Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten dan Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

Sementara itu terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Golkar memberikan masukan.

“Pertama keberadaan pasar tumpah khususnya di area Sangatta Utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah agar menjadi perhatian pemerintah daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan,” ungkap dia.

Dalam poin kedua, pemerintah daerah melalui Satuan Pamong Praja diminta untuk meningkatkan pengawasan fasilitas umum dari perbuatan asusila, penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum.

Perda Ketertiban Umum merupakan alat kontrol sosial bagi masyarakat maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat.

Selanjutnya terhadap raperda itu, maka Fraksi Golkar mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah hingga persetujuan dan pengesahan terhadap kedua rancangan peraturan daerah bisa segera dilakukan. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top