
KOTAKU, SANGATTA-Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim) Arfan hadir dalam kegiatan Pengukuhan dan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa (Kades). Kegiatan digelar di gedung Serba Guna, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (28/6/2024).
Arfan yang ditemui awak media usai kegiatan, menyampaikan selamat kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan dan telah mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun.
“Dengan adanya tambahan dua tahun ini tentu memberikan kesempatan kepada para kades untuk menunaikan janji-janji politiknya agar bisa terselesaikan,” ungkap Arfan.
Seperti diketahui, pengukuhan kades berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, serta Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan sebanyak 135 kades di Kabupaten Kutim tahun 2024, secara resmi menerima pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.
Dalam kesempatan itu. Dia juga mengatakan bahwa masa jabatan delapan tahun merupakan jangka waktu kerja yang sudah cukup lama.
Harapannya kares dapat melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diemban.
“Kami harap setiap kades yang melaksanakan tugasnya bisa menyelesaikan, karena dengan waktu delapan tahun itu tidak selesai maka kades nya tidak kerja,” tutup Arfan. (advertorial)
