
KOTAKU, SANGATTA-Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 resmi menjadi Perda, bukan proses gampang yang dilalui. Banyak tantantan hingga catatan dilayangkan.
Mulai dari Rapat Paripurna yang berulang, hingga meninggalkan sejumlah catatan berupa kritik dan saran, kendati telah sah menjadi Perda. Namun, segala aspek dan catatan itu merupakan upaya agar kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selanjutnya bisa menjadi lebih baik.
Salah satunya catatan dari Fraksi PDIP, yang memberikan perhatian serius terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang terangkum dalam APBD, yakni dampak dari temuan LHP APBD berupa potensi hilangnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp58 miliar.
“Maka dari itu kami minta temuan dari LHP agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh, tidak abai serta diselesaikan sebaik-baiknya demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujar anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Faisal R.
Dia menegaskan, supaya temuan dan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPK dapat segera diselesaikan. Ia berharap tidak ada penundaan kewajiban agar Kutim tetap aman.
“Jika terkait pengembalian dana, maka segera dikembalikan, namun jika masalahnya terkait dengan administrasi dan SOP, maka segeralah dibuatkan agar tidak menjadi temuan kembali,” tegas dia.
Lebih lanjut, ia menyebut opini dari BPK merupakan salah satu syarat daerah untuk memperoleh DID, terlebih sudah dua tahun berturut-turut, tidak memdapat DID.
“Kalau Kutim masih wajar dengan pengecualian (WDP), maka potensi untuk mendapat DID sudah hilang, semoga selanjutnya bisa kembali menyabet WTP,” tutup dia. (*)
