
KOTAKU, SANGATTA-Rapat Paripurna ke 25 masa persidangan ke III tahun anggaran 2023-2024 kembali dilaksanakan di Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim), Rabu (15/5/2024).
Agenda ini digelar dalam menanggapi Pemandangan Umum (PU) dari Fraksi-Fraksi DPRD Kutim yang diparipurnakan sehari sebelumnya.
Untuk itu, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono kembali memberi tanggapan dalam Rapat Paripurna tersebut.
Tanggapan itu meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah menyampaikan nota penjelasan kedua Raperda tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah menindaklanjuti permohonan tersebut.
Ia menyebut, saran, masukan dan pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam Pemandangan Umum tersebut merupakan masukan yang berarti serta referensi yang sangat berharga bagi Pemerintah.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas masukannya, diharapkan peraturan daerah ini sebagai pedoman, petunjuk dan standard teknis dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan keadaan darurat non kebakaran lainnya,” ungkapnya.
Terkait aspek sumber daya manusia, ia menyebut, di dalam peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan, penyediaan, pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang tangguh, handal dan profesional.
Sedangkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pemerintah akan memerhatikan standard dan sasaran yang diatur dalam peraturan daerah serta menguatkan koordinasi antar pelaksana. (*)
