
KOTAKU, SANGATTA-Dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar Rabu (12/6/2024), Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pejabat pemerintah daerah terkait.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat. “Raperda ini adalah wujud dari komitmen kami untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun telah banyak capaian yang diraih, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, masukan dari DPRD diharapkan untuk penyempurnaan untuk masa mendatang.
Dalam laporan tersebut, Ardiansyah merinci penggunaan anggaran selama tahun 2023, termasuk belanja daerah, pendapatan asli daerah, serta realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah peningkatan efisiensi penggunaan anggaran serta upaya untuk mempercepat penyerapan anggaran untuk berbagai sektor.
Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat komisi DPRD. Setiap fraksi akan memberikan pandangan dan evaluasi sebelum Raperda ini disahkan menjadi Perda.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran daerah setiap tahunnya, dan kami berharap kerja sama tersebut dapat terjalin lebih baik lagi untuk masa-masa yang akan datang,” tutupnya. (advertorial)
