
KOTAKU, SANGATTA-DPRD Kabupaten Kutim menyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, yang disampaikan oleh anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
Raperda tersebut mendapat dukungan Pemerintah Daerah untuk segera dilanjutkan dengan pembahasan. Dukungan tersebut disampaikan Plt Asissten III Rizali Hadi saat Sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
“Pemkab Kutim memandang, kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan untuk merasa aman, namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan. Pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini, berbagai persoalan seperti himpitan ekonomi serta beban mental yang berat dan berlarut membuat perempuan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan,” sebut Rizali.
Kekerasan terhadap perempuan sesungguhnya mengancam tiga hal penting akan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan. Di antaranya hak atas kebebasan, kesetaraan dan rasa aman. Untuk itulah perlindungan bagi perempuan dari kekerasan menjadi semakin penting untuk terus diperjuangkan.
“Perempuan merupakan bagian hak asasi manusia. Perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak. Bagi kami, pemerintah daerah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif maupun partai politik dan lembaga swadaya masyarakat, bahkan warga negara secara perorangan memiliki tanggunga jawab,” ulasnya.
Peranan perempuan lanjut dia cukup besar. Seperti membangun suasana yang nyaman di rumah, serta memastikan pola hidup sehat dan protokol kesehatan keluarga saat keluar dan masuk rumah.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya perempuan senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuannya melalui pendidikan demi meningkatkan akses perempuan terhadap aktivitas ekonomi dan mendapatkan perlakuan yang setara. Semoga dengan adanya Raperda inisiatif DPRD ini, dapat lebih memberikan kapasitas perlindungan terhadap perempuan,” harapnya. (*/advertorial)
