dprd-kutim
Parlementaria

Tidak Kunjung Usai, Pansus Sarankan Tempuh Jalur Hukum

KOTAKU, SANGATTA-Tak kunjung usai, Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM), menggelar Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (4/7/2024).

Wakil Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan menyebut sidang paripurna ini bertujuan untuk mendengarkan laporan Pansus terkait tindak lanjut penanganan permasalahan lahan yang tak kunjung usai.

Adapun susunan Pansus tindak lanjut penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri ini berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Kutim Nomor 6/2023, tentang pembentukan Pansus tindak lanjut penanganan permasalahan lahan.

Ada pula dasar hukum lainnya tentang pembentukan Pansus tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, yakni Undang-Undang 27/2009 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Undang-Undang 47/1999 tentang pembentukan kabupaten Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang.

Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri bermula tahun 2005.

Selanjutnya telah dilaksanakan kegiatan inventarisasi SK 2005 sebagai tindak lanjut tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya 2.750 hektare.

Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 hektare sebagian lahan sudah ditambang oleh PT Indominco Mandiri, dan ada sebagian lahan yang belum ditambang dengan rincian luasan 963 hektare Hutan Produksi, dan 827 hektare Hutan Lindung.

“Selebihnya lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri. Seluas 598 hektare setiap anggota Kelompok Tani memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare atau surat, dan petani yang telah dibayarkan tali asih tanam tumbuh Mei 2023, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota Kelompok tani itu,” tambah dia.

Sedangkan 254 orang belum mau menerima hasil perhitungan sesuai berita acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutim, 24 Februari 2022, dan Rekomendasi Kepala Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutai Timur kepada Bupati Kutim 8 Maret 2022.

Terkait itu dia menegaskan, bahwa Komisi A DPRD Kutim telah memfasilitasi melalui rapat hearing dan dibentuknya panitia kerja (Panja), dan sampai ditingkatkan pembentukan menjadi Pansus.

“Untuk itu, sejumlah rekomendasi disampaikan oleh Pansus. Seperti poin pertama yang membahas perihal Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Konpensasi antara Departmen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri, 18 Juli 2000. Kemudian, Pasal 9 bahwa terdapat, areal yang dipinjampakaikan,” terang dia.

Pihaknya juga meminta apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat dalam hal ini Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-1/2008, 1 September 2008, sebagaimana diubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut 2013, apabila dalam kawasan hutan yang dipinjampakaikan terdapat hak pihak ketiga, maka penyelesaian menjadi tanggung jawab PT Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah dearah.

Sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan, Poktan dengan PT Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi untuk mencapai musyawarah mufakat.

Kata dia, pemerintah perlu segera menyelesaikan yang sudah diverifikasi sebanyak 300 surat dan yang belum diverifikasi Pemerintah Kabupaten Kutim, untuk segera menyelesaikan secara musyawarah.

“Saran kami, tempuh saja jalur hukum,” tegasnya. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top