dprd-kutim
Parlementaria

Yan Mediasi Perusahan dan Pekerja Terkena PHK

KOTAKU, SANGATTA-Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan tujuan menjembatani enam karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang terkena PHK dan belum mendapat pesangon bahkan belum menemukan titik terang. RDP digelar Senin (1/7/2024).

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan dibawa ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, Red) saja karena kami tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial,” kata Yan di kantor DPRD Kutim.

Salah seorang eks karyawan yang hadir mengungkapkan kekecewaannya usai usulannya ditolak oleh perusahaan yang belum sampai titik penyelesaian.

Sementara perwakilan perusahaan belum sepakat dengan anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Yan mengatakan antara pihak perusahaan dan karyawan memiliki argumen yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Disnaker namun perusahaan bersikeras tidak ada pesangon.

Oleh karena itu Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang dipegang oleh kedua belah pihak.

“Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru jadi biar ahli hukum yang menilai,” tutup Yan. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top