dprd-kutim
Parlementaria

Begini Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Kutim Terkait Raperda APBD

KOTAKU, SANGATTA-Masing-masing Fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan setiap perwakilan dalam Rapat Paripurna ke 50 dan 51 yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (30/11/2022) malam hingga Kamis (1/12/2022) dini hari.

Salah satunya, Fraksi Partai Golkar, yang juga memberikan pandangan umum dan disampaikan Sayid Anjas.

Fraksi Golkar mengapresiasi penuh pemerintah daerah, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), serta Banggar DPRD Kutim, yang telah bersungguh-sungguh membahas Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga selesai.

“Sehingga hari ini dapat tercapai kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, tahapan APBD ini, merupakan perintah Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya, kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Anjas sapaan karibnya.

Dikatakan Anjas, batas pembahasan APBD 2023 yakni 30 November 2022. Secara subtansi pembahasan APBD berpedoman kepada RKPD atau KUA-PPAS.

Disebutkan, DPRD sebagai salah satu unsur penyelanggaraan pemerintah daerah, dan salah satu fungsinya yaitu penganggaran yang tergabung dalam tim anggaran.

“Tugas DPRD tidak hanya Budgeting, tapi juga pengawasan terhadap penyelenggaran, penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah. Untuk itu kami juga tergabung,” tutupnya. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top