dprd-kutim
Parlementaria

Bupati Kutim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2023

KOTAKU, SANGATTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-19 dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis (14/7/2022) malam.

Dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. Usai dibuka, pimpinan DPRD mempersilahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menyampaikan proyeksi anggaran tahun depan kepada 22 anggota DPRD Kutim.

Dalam sambutannya, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, rancangan KUA telah diatur dan ditata dengan memperhatikan target capaian kinerja yang terukur, dari setiap program dan kegiatan urusan pemerintah daerah. Juga disesuaikan dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang didasari berbagai asumsi yang melandasinya. Seperti ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Disebutkan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,6 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp227 milliar, pendapatan transfer sebesar Rp3,422 triliun serta pendapatan lain-lainnya sebesar Rp13 miliar. Sementara untuk belanja daerah tahun anggaran 2023, diproyeksikan mencapai Rp4,1 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, maka terjadi defisit sebesar Rp500 milliar.

“Untuk pembiayaan daerah dalam rancangan kebijakan APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2023. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp500 milliar, sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp16,5 milliar,” ucap Ardiansyah.

Dijelaskannya, jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, maka terjadi surplus Rp483,5 milliar yang dapat digunakan untuk menutupi defisit.

Lebih lanjut dia menyampaikan, jika seluruh tahapan penyusunan APBD tahun 2023, menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 tahun 2019.

Selanjutnya, Ketua DPRD Joni mengatakan, setelah KUA PPAS diserahkan, nantinya bakal dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan kesepakatan kedua lembaga, maka nantinya akan terlihat jelas postur APBD Kutim 2023 mendatang.

“Nantinya baru akan disepakati bersama,” terang Joni.

Seperti diketahui, penyusunan KUA PPAS tersebut semua telah terukur dalam RKPD yang di dalamnya menampung semua sisi, baik Renja Pemerintah, Musrenbang tingkat desa hingga kabupaten serta aspirasi DPRD. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top