dprd-kutim
Metro

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2024

KOTAKU, SANGATTA-Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim tentang APBD tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna ke 10 tahun 2023-2024, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Rabu (8/11/2023).

Ardiansyah mengatakan rincian dan alokasi anggaran untuk tahun 2024 mendatang akan memprioritaskan pembangunan dan kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Kutim.

“Pendapatan Daerah 2024 bertambah dari Rp8,5 triliun menjadi Rp9,1 trilun pendapatan daerah bertambah dari beberapa sumber, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp245,26 miliar menjadi Rp745,10 miliar atau bertambah sebesar Rp508,31 miliar,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penambahan pendapatan tersebut akibat dari penyesuaian dari perpindahan profit sharing yang semula ada pada lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Penambahan pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik maupun non fisik tahun 2024. Pendapatan Asli Daerah ini bersumber dari dana bagi hasil sawit, penambahan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024, dan juga hasil pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalti).

Selanjutnya, Ardiansyah menyampaikan bahwa berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2024, maka anggaran belanja daerah Kabupaten Kutim dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp9,123 triliun.

“Dengan rincian belanja operasional sebesar Rp5,060 triliun, belanja modal diproyeksikan sebesar Rp3,118 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar dan belanja transfer yang berasal dari belanja bantuan keuangan yang diproyeksikan sebesar Rp924,654 miliar,” ulasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan, seluruh komponen dalam Nota Keuangan Rancangan APBD ini semata-mata ditujukan untuk mencapai beragam prioritas pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD Kabupaten Kutim tahun 2024.

“Nota keuangan dan lampirannya merupakan data pendukung yang disampaikan dalam rangkaian proses rancangan APBD, Pemkab Kutim bersama DPRD,” terangnya.

Kata dia, diperlukan komitmen eksekutif dan legislatif untuk menggunakan anggaran, terutama pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan tema Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah.

Dalam rapat juga ia menyampaikan, penerimaan pembiayaan Nota Keuangan Rancangan APBD tahun 2024 diproyeksikan nol rupiah. Sedangkan pengeluaran diestimasikan sebesar Rp25 miliar yang akan digunakan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam).

Terpisah, Ketua DPRD Kutim Joni menyebut penyampaian nota penjelasan kepala daerah perihal Raperda APBD 2024, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemkab dengan DPRD Kutim, dalam penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun 2024, 15 September 2023 lalu.

Untuk itu, dia meminta kepada masing-masing fraksi di DPRD Kutim, agar mempelajari nota penjelasan yang telah disampaikan Pemkab Kutim.

“Langkah selanjutnya, kami akan agendakan pelaksanaan paripurna pandangan umum perihal APBD 2024,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top