dprd-kutim
Parlementaria

Ini Pandangan Umum Fraksi Nasdem DPRD Kutim Terkait Raperda APBD Tahun 2023

KOTAKU, SANGATTA-Rapat Paripurna ke 50 dan 51 Rabu (30/11/2022) hingga Kamis (1/12/2022) dini hari dengan agenda Rancangan APBD tahun 2023 yang disahkan sebesar Rp5,9 triliun.

Setiap Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) pun memberi pandangan umum.

Termasuk dari Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Kajan Lahang. “Bahwa pada pokoknya penyusunan APBD Kutim 2023, seharusnya didasari peraturan perundang-undangan.

Yang merupakan perwujudan amanat rakyat kepada pemerintah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa penyusunan APBD juga berprinsip kepada kewenangan daerah, serta kemampuan pendapatan daerah yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.

Dilakukan secara efektif dan efisien transparan dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan manfaat untuk masyarakat.

“Perlu dipahami, rancangan APBD 2023 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka dalam pelaksanaannya tidak boleh terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran.

Maka diperlukan adanya pengawasan yang kuat akan ditetapkan menjadi peraturan daerah ini,” lugasnya.

Seperti diketahui, rancangan APBD tahun depan meliputi pendapatan daerah total sebesar Rp5,9 triliun, yang terdiri dari pendapatan daerah Rp200 miliar pendapatan transfer sebesar Rp5,6 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah.

Belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan total Rp5,8 triliun. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33 miliar.

“Ini cukup membuat optimistis, bahwa penyusunan APBD 2023 akan berdampak positif.

Terdapat perubahan dan dinamika yang berorientasi pada sinergitas rencana pembangunan daerah, dengan rancangan pembangunan nasional,” tutupnya. (*/advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top