dprd-kutim
Hukum

Kasus Dugaan Tipikor di Kutim, Eks Sekda Terseret sebagai Tersangka

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan dan pemasangan genset 350 Kwh dan panel sinkron di Desa Sinambah, Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019 silam terus berlajut.

Setelah menyeret WAM yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sebagai tersangka 2021 lalu, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan tersebut. Hasilnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan nilai kerugian negara lebih dari Rp2 miliar dari proyek yang senilai Rp5,6 miliar.

Dari kerugian itu, satu nama kembali terseret sebagai tersangka yakni mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kutim yakni IR. Penetapan itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam Press Conferencenya di Mapolda Kaltim, Selasa (8/2/2022).

“Kamis, 3 Februari 2022 Subdit Tipikor Ditreskrimus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR, saat terjadinya tindak pidana korupsi itu, IR sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan Sekretaris Daerah di Kutim,” tuturnya kepada awak media.

Dalam kasus ini, IR bersama WAN melakukan mark up sehingga pengadaan genset tanpa prosedur yang diatur UU, sehingga nilainya tidak sesuai dengan anggaran. Adapun IR sebagai pengguna anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni WAM. Berdalih kesehatan, maka polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan kepada pejabat yang baru dimutasi menjadi Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, 4 Februari lalu.

“Dokter meminta tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanan darahnya naik. Jadi terhadap tersangka menimbang masalah kesehatan dan kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap kami lakukan dan dipercepat agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Sementara WAM sudah divonis, kemudian untuk pihak swasta yakni direktur perusahaan pemenang tender tersebut yakni DJ juga turut dilakukan penyelidikan. “Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

Untuk diketahui, pihak swasta yang terlibat dalam ini bergerak di bidang penyedia barang dan jasa di wilayah Kutim.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. “Denda maksimal Rp1 miliar,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top