dprd-kutim
Parlementaria

Ketua Komisi B Desak Komitmen Dinas PU

KOTAKU, SANGATTA-Sejumlah proyek Multi Years Contrac (MYC) atau skema tahun jamak dinilai tak kunjung rampung.

Hal itu membuat Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah meminta dengan tegas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim agar berkomitmen dalam menyelesaikan pekerjaan.

Dijelaskan Hepnie usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PU Kutim di Ruangan Hearing DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, persentase yang disampaikan Dinas PU terkait MYC, perlu disesuaikan dengan progres di lapangan. Apabila tidak bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan, bisa dianggarkan tahun tunggal berikutnya.

“Sebenarnya ini bukan masalah tahun jamak atau tahun tunggal, tetapi intinya itu pekerjaan selesai. Artinya kalau proyek tahun jamak cuma bisa 60 persen, berikutnya bisa kembali dianggarkan tahun 2025, harus komitmen dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan proyek tidak diwajibkan melalui tahun jamak.

Pasalnya, tahun tunggal bisa juga dikerjakan dan progresnya juga tetap sama.

“Karena yang berbeda hanya kontraktornya saja, harus ikut tender lagi,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi terkait progres pembangunan Jembatan Telen yang masuk daftar proyek tahun jamak, hingga saat ini progres pekerjaan itu masih minim. Menurutnya, jika saja proyek tersebut rampung sesuai skema pembayaran, maka Hepnie meyakini pekerjaan itu tidak akan selesai tepat waktu.

“Sudah semestinya mengikuti skema, itu akan jadi hutang. Tapi hutang juga tidak ada dasarnya, karena kan itu akan jadi masalah hukum kemudian hari,” tutup dia. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top