dprd-kutim
Parlementaria

Komisi B Buka Peluang Panggil BPKAD Terkait Kendaraan Dinas Pensiunan

KOTAKU, SANGATTA-Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah menekankan bahwa kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat dan pegawai pemerintah daerah wajib dikembalikan saat sudah pensiun atau purnatugas. Perihal ini dijelaksannya, Senin (3/6/2024).

Kata dia, permasalahan pengembalian mobil dinas pasca pensiun bagi para pegawai kerap kali diabaikan. Sejumlah oknum bahkan enggan mengembalikan dan masih menggunakan secara pribadi.

Dia pun akan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk meminta data kendaraan dinas yang masih digunakan oleh mantan pejabat daerah.

“Sejauh ini saya masih belum mendapat informasi berapa banyak aset kendaraan dinas yang masih dimanfaatkan oleh mantan pegawai Pemkab Kutim. Sekarang ini saya masih minta dan menunggu data dari BPKAD,” tutur Politisi PPP ini.

Dia menegaskan bahwa Komisi B DPRD Kutim berencana menyampaikan jumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pegawai yang sudah purnatugas.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar kendaraan dinas yang masih digunakan oleh para pensiunan segera dikembalikan secepatnya.

“Kami meminta segera menertibkan kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pegawai purnatugas,” tegasnya.

Dia juga mengusulkan agar pemerintah daerah segera melakukan pelelangan cepat untuk kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan.

Pasalnya, lanjut ia, bahwa jika langkah ini tidak diambil, nilai ekonomis kendaraan dinas dapat turun, menyebabkan kerugian bagi pemerintah.

“Jika semakin lama dibiarkan, maka harganya akan semakin turun. Saya lihat saat ini banyak sekali kendaraan dinas yang dibiarkan begitu saja, saya meminta agar pemerintah bisa melelangnya,” tegasnya. (advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top