dprd-kutim
Parlementaria

Pandangan Umum Fraksi KIR Terkait Dua Raperda Usulan Pemkab

KOTAKU, SANGATTA-Mengenai nota penjelasan kepala daerah terhadap Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) gabungan Partai PKB dan Gerindra DPRD Kutim memperjelas kedua Raperda itu.

Yan yang bertugas membacakan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna ke-13 menyebut, Fraksi KIR mendukung dan mengharapkan agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur.

Sehingga tata kelola keuangan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. “Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Sementara terkait dengan Raperda perubahan atas Perda No 10 tahun 2016, Fraksi KIR menyebut perlu dilakukan evaluasi kelembagaan Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selanjutnya penataan terhadap pembentukan dan susunan organisasi.

“Penataan juga dilakukan untuk perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan,” imbuhnya.

Perubahan tersebut mengacu Permendagri No 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklarut Perangkat Daerah Provinsi, kabupaten dan kota yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Begitu juga dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Mengamanatkan perlunya dilakukan penyesuaian bentuk kelembagaan perangkat daerah pengampu urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. “Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap, setelah Perda ini ditetapkan dapat menyelaraskan tata kelola managemen kelembagaan Pemkab Kutim,” tukas dia. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top