
KOTAKU, SANGATTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Terkait itu, nggota DPRD Kutim Agusriansyah mendorong pemerintah daerah selaku pelaksana regulasi agar bisa menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan.
Dengan harapan, tenaga kerja lokal memiliki keterampilan dan bisa diserap secara maksimal oleh dunia usaha yang berinvestasi di Kutim.
“Salah satunya dengan melakukan pelatihan kerja bagi masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal yang ingin masuk ke perusahaan,“ terangnya, Selasa (28/6/2022).
Dia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan meningkatkan kualitas sarana dan prasarananya. Agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
“Termasuk kewajiban perusahaan untuk melakukan pelatihan kerja sebelum melaksanakan penerimaan tenaga kerja,“ tutup Agus. (*/advertorial)
