dprd-kutim
Parlementaria

Sebelum Jadi Perda, Pansus Maraton Gelar Rapat Dalami Raperda Pertanggungjawaban APBD

KOTAKU, SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 usul bupati telah disetujui oleh DPRD Kutai Timur (Kutim), untuk menjadi Perda. Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis, (14/7/2022).

Rapat Paripurna dihadiri 27 anggota legislatif. Namun ternyata tak hanya sampai di situ saja. Akan tetapi rapat panitia khusus (pansus) tetap digelar beberapa kali sejak Juni hingga Juli 2022.

Pansus telah melaksanakan rapat-rapat bersama pemerintah daerah yang dihadiri TAPD dan Kepala OPD saat rapat Pansus ke-1 dilaksanakan, 28 Juni 2022, bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutim. Selanjutnya rapat Pansus ke-2 digelar 29 Juni 2022, bertempat di Ruang Hearing, rapat Pansuske-3 digelar 13 Juli 2022, bertempat di Ruang Hearing Kutai Timur, lalu rapat Pansus ke-4 yang dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi, 13 Juli 2022, juga bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutim.

Selanjutnya setelah seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk menjadi Perda, Bupati bersama DPRD.

Sebelumnya Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Sayid Anjas dari Fraksi Golkar menyampaikan laporan hasil kerja serta memberikan beberapa catatan penting kepada Bupati Kutim. Di antaranya mekanisme gaji dan pensiun bagi ASN, terkait dengan Belanja melalui mekanisme pengadaan langsung oleh pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan, piutang daerah, serta aset termasuk aset tanah.

“Alhamdulillah mekanisme rapat sudah dilalui oleh tim pansus DPRD,” ungkap Sayid Anjas.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah disampaikan bupati dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Raperda ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Perda. Diharapkan, memberikan informasi yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Serta sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPRD Kutim atas semua pendapat, saran dan koreksi terhadap tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

“Segala saran, pendapat dan koreksi dari fraksi-fraksi termasuk laporan dari pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 akan menjadi catatan yang sangat berharga, dalam menjalankan roda pemerintahan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di hadapan para anggota DPRD.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Kutim akan terus berupaya memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga akun yang disajikan dalam laporan keuangan daerah dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Selanjutnya segera menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Dari sistem pengendalian internal, maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dengan melaksanakan rencana aksi (Action Plan) sesuai dengan batas waktu yang telah direkomendasikan BPK RI.

“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 disahkan menjadi Perda, saya instruksikan kepada Perangkat Daerah segera mempercepat proses kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efisien. Dalam upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya lebih baik,” tegasnya. (*/advertorial)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top